Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Spanduk Larangan Tidak Bikin Ponton Hilang, 150 Unit Disorot di Sungai Perimping

RIAU SILIP, BANGKA - Spanduk larangan penambangan sudah berdiri di tepian Sungai Perimping, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Tulisannya merah, besar, dan tegas. Namun, dokumentasi masyarakat pada 6 Oktober 2026 masih memperlihatkan sejumlah ponton yang menyerupai sarana tambang berada di perairan.

Di atas kertas, larangan sudah disampaikan. Di lapangan, pertanyaan tentang aktivitas ponton dan efektivitas pengawasan justru belum terjawab.

Aktivis Nelayan Teluk Kelabat melaporkan dugaan kembali maraknya aktivitas tambang timah menggunakan ponton rajuk di sekitar Jembatan Sungai Perimping hingga perairan Pulau Kianak dan Pulau Dante, kawasan Teluk Kelabat Dalam.

Berdasarkan estimasi warga, jumlah ponton di kawasan itu mencapai sekitar 150 unit. Mereka menyebut aktivitas tersebut kembali muncul setelah sebelumnya dilakukan penertiban aparat penegak hukum (APH), bahkan diperkirakan telah berlangsung lagi selama lebih dari sebulan.

Sebagian kegiatan dilaporkan berlangsung pada malam hingga pagi hari. Sebagian lainnya diduga beroperasi pada pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Angka tersebut masih merupakan perkiraan masyarakat yang perlu diverifikasi. Foto keberadaan ponton tidak otomatis membuktikan seluruh unit sedang menambang atau beroperasi tanpa izin. Status kegiatan harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan.

Namun, laporan warga itu menuntut jawaban. Jika penertiban sebelumnya memang dilakukan, bagaimana pengawasan setelah petugas meninggalkan lokasi? 

Apakah aktivitas yang dikeluhkan sudah diperiksa kembali? 

Jika ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya?

Sebab, penertiban bukan sekadar soal petugas datang, larangan dipasang, lalu laporan dinyatakan selesai. Ukurannya apakah persoalan benar-benar ditangani dan pelanggaran yang terbukti tidak berulang.

Persoalan yang disampaikan warga bukan hanya keberadaan ponton. Mereka juga mengkhawatirkan kondisi tebing sungai, pohon besar yang dikenal sebagai pohon kertas atau kasia, serta keselamatan Jembatan Sungai Perimping dan jaringan listrik di sekitarnya.

“Kerusakannya sangat parah. Kami berharap ada tindakan secepatnya,” demikian pernyataan aktivis nelayan dalam laporan awal mengenai kondisi kawasan tersebut.

Dokumentasi pada 7 Oktober 2026 pukul 06.25 WIB memperlihatkan tepian dengan tanah terbuka dan permukaan tidak rata. Cabang-cabang tanaman kering tampak menjulur di atas area tersebut. Sehari berikutnya, dokumentasi pukul 05.52 WIB memperlihatkan vegetasi pesisir, struktur kayu menyerupai kerangka atau penyangga, serta sampah di permukaan tanah.

Sementara itu, foto pada 6 Oktober pukul 11.23 dan 11.24 WIB memperlihatkan sejumlah ponton dengan bangunan beratap terpal dan tiang-tiang panjang di atas perairan.

Warga menduga gelombang dari perahu dan ponton yang berulang kali melintas dapat mempercepat pengikisan tebing. Namun, penyebab pengikisan belum dapat dipastikan hanya melalui foto. Kondisi tanah, arus, kemiringan tebing dan frekuensi lintasan perahu perlu diperiksa secara teknis.

Kekhawatiran warga juga menyasar jembatan yang digunakan kendaraan kecil maupun kendaraan bermuatan besar. Mereka khawatir pengikisan tanah dapat memengaruhi kestabilan kawasan di sekitar fondasi jembatan dan tiang listrik.

Belum ada hasil pemeriksaan teknis yang membuktikan bahwa jembatan telah bergeser, fondasinya rusak, atau tiang listrik terancam roboh. Karena itu, risiko tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai kerusakan yang sudah terjadi.

Namun, menunggu sampai kerusakan terbukti parah bukan satu-satunya pilihan. Pemeriksaan dini justru diperlukan untuk mengetahui apakah ancaman itu nyata dan tindakan apa yang harus dilakukan.

Pemerintah daerah, instansi pekerjaan umum, pengelola sumber daya air, dan PLN perlu memeriksa kondisi tebing serta infrastruktur di sekitar lokasi. Jika ditemukan indikasi bahaya, langkah pengamanan harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan standar teknis.

Warga juga meminta tebing yang dinilai terkikis diperkuat kembali. Permintaan itu perlu dikaji secara teknis. Penembokan atau pembangunan dinding penahan tanah tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan tampilan permukaan, sebab metode penanganan harus sesuai dengan karakteristik tanah dan penyebab pengikisan.

Kalau penyebabnya dibiarkan, tebing yang diperbaiki hari ini bisa kembali menjadi persoalan esok hari.


Spanduk Sudah Bicara, Pengawasan Perlu Menjawab

Dokumentasi pada 7 Oktober 2026 pukul 06.08 WIB memperlihatkan spanduk bertuliskan, “DILARANG!!! MELAKUKAN SEGALA AKTIVITAS PENAMBANGAN.” Pada bagian bawahnya tercantum nama Polsek Riau Silip.

Spanduk itu juga memuat rujukan ketentuan hukum dan ancaman pidana serta denda terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Pesannya jelas. Namun, keberadaan spanduk tidak otomatis membuktikan bahwa aktivitas pertambangan telah berhenti. Begitu pula keberadaan ponton tidak otomatis membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Yang dibutuhkan pemeriksaan tentang siapa yang mengoperasikan ponton, kegiatan apa yang dilakukan, di mana lokasi operasionalnya dan apakah persyaratan perizinan telah dipenuhi.

Eko Sanjaya, yang diwawancarai pada Senin (12/10/2026), menjadi narasumber dalam penelusuran persoalan ini. Dalam naskah wawancara, ia menyoroti pentingnya konsistensi pengawasan dan kepastian tindak lanjut.

“Jangan sampai pemerintah dan aparat hanya terlihat tegas ketika memasang spanduk, tetapi masyarakat kembali dibuat bertanya-tanya ketika aktivitas yang dikeluhkan muncul lagi. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan dan tindak sesuai hukum. Jangan biarkan warga terus-menerus menyampaikan kekhawatiran sementara kondisi sungai dan keselamatan infrastruktur tidak mendapat kepastian,” demikian kutipan yang tercantum dalam naskah wawancara.

Kritik itu menyentuh titik yang kerap luput dari seremoni penertiban: pekerjaan tidak selesai ketika petugas pergi. Pengawasan harus berlanjut, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan, dan tindakan hukum harus mengikuti bukti.

Spanduk boleh mencetak kata “DILARANG” dengan tiga tanda seru. Namun, tanda seru tidak bisa menggantikan patroli, pemeriksaan izin, pengukuran kondisi lingkungan, atau penindakan ketika pelanggaran terbukti.

Larangan bukan dekorasi tepian sungai. Ia seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Aktivis Nelayan Teluk Kelabat meminta pemerintah memperhatikan hutan mangrove, daerah aliran sungai, dan ekosistem Teluk Kelabat Dalam.

Mangrove berfungsi sebagai habitat berbagai organisme dan mendukung rantai makanan di kawasan pesisir. Vegetasi tepian sungai juga dapat membantu menjaga kestabilan tanah melalui sistem perakarannya.

Perubahan tutupan vegetasi, sedimentasi, dan kualitas air dapat memengaruhi habitat perairan. Bagi warga yang menggantungkan penghidupan pada sungai dan laut, perubahan lingkungan berpotensi berdampak pada sumber pangan serta mata pencaharian.

Meski demikian, dampak aktual di kawasan Sungai Perimping dan Teluk Kelabat Dalam belum dapat dipastikan dari dokumentasi yang tersedia. Pemeriksaan kualitas air, kondisi vegetasi, perubahan garis tebing, dan habitat perairan tetap diperlukan.

Kondisi tebing yang terkikis tidak serta-merta membuktikan kerusakan mangrove. Keduanya harus dinilai berdasarkan bukti lapangan.

Pemerintah juga perlu melihat persoalan secara menyeluruh. Menghitung ponton dan memeriksa izin merupakan bagian penting, tetapi pengawasan tidak berhenti di sana. Kondisi lingkungan dan keselamatan infrastruktur juga perlu menjadi perhatian.

Sumber daya alam memiliki nilai ekonomi. Namun, keuntungan ekonomi tidak semestinya diperoleh dengan mengabaikan keselamatan warga dan daya dukung lingkungan. Jika kerusakan terbukti, pemulihan harus menjadi bagian dari penyelesaian, bukan urusan yang terus ditunda.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku, mengatur kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan.

Pasal 67 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 70 memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam pengawasan sosial dan menyampaikan pengaduan.

Adapun legalitas pertambangan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan mineral dan batubara yang berlaku, dokumen perizinan, serta lokasi operasional. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.

Artinya, foto dan spanduk bukan pengganti pembuktian. Jika ditemukan kegiatan tanpa izin yang dipersyaratkan atau pelanggaran lingkungan, aparat dan instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai hukum.

Sebaliknya, jika dugaan belum terbukti, pemerintah perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara jelas. Kepastian hukum berarti tidak menghakimi tanpa bukti, tetapi juga tidak membiarkan laporan yang layak diperiksa menggantung tanpa tindak lanjut.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab apakah ponton-ponton tersebut telah diperiksa? 

Apakah ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan? 

Bagaimana hasil penertiban sebelumnya? 

Sudahkah kondisi tebing, vegetasi, jembatan, dan jaringan listrik diperiksa secara teknis?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah laporan warga berujung pada penyelesaian atau kembali masuk ke daftar keluhan yang belum memperoleh kepastian.

Rangkaian dokumentasi pada 6–8 Oktober 2026 memperlihatkan ponton di perairan, spanduk larangan, dan kondisi tepian sungai yang memerlukan pemeriksaan. Bukti tersebut belum membenarkan seluruh dugaan masyarakat, tetapi cukup menjadi dasar untuk meminta verifikasi dan klarifikasi kepada pihak berwenang.

Pemerintah daerah dan instansi terkait, aparat penegak hukum, pengelola sumber daya air, serta PLN perlu menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat pun perlu mendapat informasi mengenai hasil dan langkah penanganannya.

Jika kegiatan terbukti melanggar hukum, penegakan hukum harus berjalan. Jika terdapat risiko terhadap jembatan dan jaringan listrik, pengamanan perlu diprioritaskan. Jika kerusakan lingkungan terbukti, pemulihan harus menjadi bagian dari penyelesaian.

Sebab, sungai tidak bisa datang ke kantor pemerintah untuk mengajukan pengaduan. Pohon yang kehilangan pijakan tidak bisa meminta perlindungan. Tebing yang terkikis tidak mampu mengirim surat peringatan.

Masyarakatlah yang menyampaikan suara bagi semua itu.

Pada akhirnya, keberhasilan pengawasan bukan diukur dari seberapa besar tulisan larangan atau seberapa keras pernyataan penertiban. Ukurannya apakah laporan diperiksa, apakah pelanggaran yang terbukti ditindak, dan apakah lingkungan serta keselamatan warga benar-benar dilindungi.

Jangan sampai spanduk tetap berdiri tegak, sementara kepastian pengawasan justru berjalan tertatih. Jangan sampai penertiban hanya menjadi cerita kemarin, sedangkan biaya kerusakan jika terbukti terjadi kelak diwariskan kepada masyarakat.(Red) 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak