PANGKALPINANG — Aktivitas pembuatan minuman beralkohol (arak) tanpa izin resmi diduga masih berlangsung di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Pantauan awak media pada Kamis (8/10/2026) menemukan kegiatan tersebut berjalan di sebuah rumah tinggal yang berada tepat di tengah pemukiman warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pembuatan arak tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ahua. Kegiatan ini disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum pernah ada tindakan maupun himbauan dari pihak berwenang.
Warga setempat mempertanyakan mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini dibiarkan berjalan tanpa gangguan.
"Kegiatan ini terang-terangan dilakukan, bahkan hasil produksinya dijual bebas. Seolah-olah kebal hukum dan ada pihak yang melindunginya," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kehadiran tempat pembuatan arak di lingkungan padat penduduk dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum serta berisiko menimbulkan masalah keamanan dan keselamatan bagi warga sekitar. Aktivitas ini juga dinilai menantang hukum karena dilakukan secara terbuka tanpa perizinan yang sah.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi masih ditunggu. Seluruh pihak yang disebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Redaksi)
Tags:
Berita



