BANGKA BARAT, JEBUS — Praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Pertamina 24.2333.78, Jalan Kimjung, kawasan Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, semakin terungkap. Informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (7/10/2026) menyebut adanya sistem pembayaran tetap yang dikelola hingga ke pengurus.
Seorang sumber yang memantau langsung aktivitas di lokasi mengungkapkan mekanisme yang berjalan.
«"Pengisi BBM membayar Rp10.000 kepada petugas nosel, baik untuk Pertalite maupun Solar. Uang itu kemudian disetorkan kepada pengurus SPBU berinisial ALG," ujar sumber kepada Redaksi.»
Dijelaskan pula, dana yang dikumpulkan tersebut kemudian dibagi bersama.
"Menurut informasi yang diterima, uang setoran itu dikumpulkan lalu diserahkan kepada ALG, yang nantinya hasilnya dibagi-bagi," tambahnya.
Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat yang mengantre secara tertib. Kendaraan yang membayar diduga mendapat kemudahan untuk dilayani lebih cepat, sementara warga biasa harus menunggu lebih lama. Ketimpangan ini memicu kecurigaan adanya jalur khusus bagi kendaraan tertentu — diduga pelaku pengeritan BBM — yang dapat berulang kali mengisi bahan bakar dalam waktu singkat.
Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Distribusi BBM harus adil dan transparan; setiap pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran yang wajib ditindak.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum setempat. Seluruh pihak yang disebut tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Redaksi)
Tags:
Berita



