Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Diduga Kembali Beroperasi, Tempat Penggorengan Pasir Timah diduga Milik ADG di Pandidang Pangkalan Baru Disorot Karna masih beraktivitas

BANGKA TENGAH — Aktivitas yang diduga merupakan tempat penggorengan pasir timah di kawasan Pandidang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Lokasi yang disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas tersebut, sempat berhenti, kini diduga kembali beroperasi meskipun belum berlangsung secara rutin dan aktivitasnya terkesan tertutup.

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (17/10/2026), lokasi berupa gudang berpagar tembok dengan akses pandangan yang terbatas itu kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan pasir timah di tempat tersebut.

Keberadaan gudang yang tertutup memunculkan pertanyaan mengenai jenis kegiatan yang berlangsung di dalamnya, termasuk legalitas operasional serta asal-usul material pasir timah yang diduga diolah di lokasi tersebut.

Informasi dari sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga sebagai penggorengan pasir timah itu mulai berjalan kembali setelah sebelumnya dikabarkan sempat terhenti. Warga juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial ADG.

Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan lokasi, status operasional, serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

**Aktivitas Tertutup Jadi Perhatian**

Kembali munculnya dugaan aktivitas penggorengan pasir timah ini menjadi perhatian karena kegiatan pengolahan mineral harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk memastikan legalitas tempat usaha, dokumen perizinan, serta asal-usul pasir timah yang diduga diolah.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak ada kegiatan pengolahan mineral yang berjalan di luar ketentuan hukum. Namun, dugaan aktivitas di lokasi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegiatan ilegal sebelum ada pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

**Konfirmasi dan Klarifikasi Diperlukan**

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali tempat penggorengan pasir timah di Pandidang, Pangkalan Baru, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Klarifikasi dari pihak yang disebut berinisial ADG diperlukan guna memperoleh informasi berimbang mengenai status kepemilikan lokasi, kegiatan yang berlangsung, serta kelengkapan perizinannya.

Pihak kepolisian dan instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap lokasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas jurnalistik.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak