PANGKALPINANG — Aktivitas pertambangan ilegal jenis sebu yang sempat berhenti beberapa minggu lalu kini kembali berjalan. Lokasinya sangat memprihatinkan: tepat di belakang kawasan Bandara Depati Amir, bahkan hanya berjarak sekitar 15 meter dari akses jalan umum, Rabu (30/9/2026).
Sempat Berhenti, Kini Terang-Terangan Kembali Bekerja
Pantauan awak media memperlihatkan sejumlah unit tambang ilegal kembali beroperasi secara terbuka di lokasi tersebut. Padahal, kawasan ini sudah pernah diimbau dan ditegaskan dilarang untuk kegiatan penambangan.
Kini aktivitas itu terlihat jelas dari pinggir jalan — seolah menantang aturan yang sudah ada.
Sangat Dekat dengan Fasilitas Kritis, Mengganggu Penerbangan & Pemandangan
Kegiatan di lokasi sedemikian dekat dengan bandara menimbulkan kekhawatiran serius:
- Berpotensi mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan;
- Merusak tata lingkungan kawasan strategis kota;
- Terlihat mencolok dari jalan raya, memberikan kesan lemahnya pengawasan.
Sudah Dilarang, Tetap Jalan — Siapa yang Bertanggung Jawab?
Fakta bahwa lokasi sudah pernah diimbau dilarang namun kembali beroperasi menjadi pertanyaan besar. Apakah pengawasan dilakukan sekadar saat ada kunjungan atau laporan saja?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media terus memantau perkembangan di lokasi dan akan segera mengonfirmasi langsung kepada pihak berwenang — termasuk pengelola bandara serta aparat penegak hukum — guna menuntaskan kegiatan ini secara permanen.
Warga yang melihat aktivitas di lokasi diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib maupun Redaksi.
(Redaksi)
Tags:
Berita



