Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Pembeli Pasir Timah: Di Antara Kebijakan Perusahaan dan Mitra, Regulasi Harga Belum Sentuh Penambang Rakyat

BANGKA BELITUNG – Kenaikan harga timah di pasar dunia yang terus melambung tinggi hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh para penambang rakyat. Di lapangan, harga pembelian yang ditetapkan oleh penampung maupun mitra resmi perusahaan masih bergerak dalam batas yang rendah, menciptakan kesenjangan yang lebar antara harga internasional dan nilai yang diterima langsung oleh pengambil hasil tambang.
 
Posisi penambang rakyat terasa makin terjepit: di satu sisi mereka terikat aturan bahwa hasil tambahannya hanya boleh diserahkan kepada pembeli yang ditunjuk sebagai mitra resmi atau perusahaan yang memegang izin usaha, namun di sisi lain mekanisme penentuan harga belum sepenuhnya berpihak pada mereka.
 
Kebijakan pembelian yang diterapkan oleh pihak perusahaan maupun mitra kerjanya sering kali mengacu pada patokan harga yang ditetapkan secara berjenjang, belum sepenuhnya mengikuti fluktuasi harga harian di pasar dunia. Hal ini membuat para penambang merasa tidak berdaya karena tidak memiliki kebebasan untuk menjual kepada pihak lain yang menawarkan nilai lebih tinggi.
 
“Kami mendengar harga timah di luar sedang naik tajam, tapi yang kami terima di sini tidak berubah banyak. Kami hanya bisa menjual ke penampung yang ditunjuk, sehingga harga yang ditentukan adalah harga yang harus kami terima,” ungkap salah satu penambang rakyat.
 
Selain itu, belum adanya aturan yang tegas mengenai batas selisih harga antara tingkat pembelian di tingkat rakyat dengan harga jual ke tingkat pengolahan, membuat keuntungan besar lebih banyak dinikmati oleh pihak penampung atau pengepul. Para penambang justru masih harus menanggung biaya operasional yang makin mahal, mulai dari bahan bakar, perawatan alat, hingga biaya pemulihan lingkungan.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera menyusun regulasi yang jelas dan mengikat mengenai standar harga pembelian di tingkat penambang rakyat. Kebijakan tersebut sebaiknya menjamin adanya keseimbangan, di mana kenaikan harga pasar dunia juga dapat dirasakan secara adil oleh mereka yang bersusah payah mengambil hasil kekayaan alam tersebut.
 
Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan agar tidak terjadi praktik penekanan harga maupun penimbunan barang oleh oknum tertentu yang memanfaatkan situasi kenaikan harga untuk keuntungan sepihak.
 
Hingga saat ini, belum ada penyesuaian kebijakan harga resmi yang dikeluarkan khusus untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
 
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak